Senin, 12 Agustus 2013

Najis



Judul               : Najis
Hari/ tanggal  : Minggu, 28Juli 2013
Tempat            : Masjid Al-Hidayah, Wonosari, Pekalongan, LAMTIM
Penceramah   : Bapak Yuswadi

NAJIS
Najis adalah segala kotoran yang harus dihilangkan karena menghalangi sahnya shalat. Najis dibagi menjadi tiga macam:
1.       Najis Ringan (mukhafafah)
Ialah najis yang berupa air kencing anak laki-laki yang berumur hingga 2 tahun, belum makan sesuatu kecuali ASI. Cara mensucikannya adalah dipercikan air pada tempat yang terkena najib.
2.       Najis Sedang (mutawasithah)
Ialah najis biasa, seperti kotoran manusia, air kencing, darah, nanah, bangkai binatang, dll. Cara mensucikanya adalah membasuh tempat yang  terkena najis hingga hilang bau, warna dan wujudnya, tapi warna yang tidak hilang dianggap suci hukumnya.
3.       Najis Berat (mughaalladah)
Ialah  najis yang berasal dari ajing dan babi, baik yang berupa air liur, kotoran atau apa saja.cara menyucikan adalah membasuh tempat yang etrkena najissebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampuri debu.
Kecuali beberapa macam jenis diatas, terdapat pula macam najis yang dimaafkan kenajisannya (ma’fu) , misalnya pada kaki lalat, kaki nyamuk, bangkai binatang yang darahnya sudah tidak mengalir dsb.
Itulah resume yang saya ingat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar