Judul :
Najis
Hari/ tanggal : Minggu,
28Juli 2013
Tempat :
Masjid Al-Hidayah, Wonosari, Pekalongan, LAMTIM
Penceramah :
Bapak Yuswadi
NAJIS
Najis
adalah segala kotoran yang harus dihilangkan
karena menghalangi sahnya shalat. Najis dibagi menjadi tiga macam:
1.
Najis Ringan (mukhafafah)
Ialah najis yang berupa air kencing anak
laki-laki yang berumur hingga 2 tahun, belum makan sesuatu kecuali ASI. Cara
mensucikannya adalah dipercikan air pada tempat yang terkena najib.
2.
Najis Sedang (mutawasithah)
Ialah najis biasa, seperti kotoran manusia,
air kencing, darah, nanah, bangkai binatang, dll. Cara mensucikanya adalah membasuh
tempat yang terkena najis hingga hilang
bau, warna dan wujudnya, tapi warna yang tidak hilang dianggap suci hukumnya.
3.
Najis Berat (mughaalladah)
Ialah
najis yang berasal dari ajing dan babi, baik yang berupa air liur,
kotoran atau apa saja.cara menyucikan adalah membasuh tempat yang etrkena
najissebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampuri debu.
Kecuali beberapa macam jenis diatas, terdapat
pula macam najis yang dimaafkan kenajisannya (ma’fu) , misalnya pada kaki
lalat, kaki nyamuk, bangkai binatang yang darahnya sudah tidak mengalir dsb.
Itulah resume yang saya ingat, semoga
bermanfaat bagi kita semua. Amin.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar